pegadaian terdaftar ojk

Cek Pegadaian Terdaftar OJK, Kenali Sebelum Salah Pilih Layanan

Sekarang ini, ada banyak layanan pegadaian yang tersebar di tengah-tengah masyarakat. Nah demi menjamin keamanan transaksi pelanggan, penting untuk melakukan pengecekan apakah pegadaian terdaftar OJK. Terdaftarnya layanan pegadaian ini pada lembaga pemerintah memberikan jaminan keamanan bagi pelanggan, baik dalam transaksi maupun penyimpanan barang gadai. 

Cara Cek Pegadaian Terdaftar OJK dan Ciri-Ciri Layanan yang Legal

Sebagai lembaga keuangan pemerintah, OJK selalu menjamin keamanan transaksi keuangan dan mencegah terjadinya penipuan. Salah satu strategi yang digunakan adalah pelanggan bisa melakukan pengecekan terhadap izin layanan pegadaian yang dikeluarkan oleh OJK. 

Jadi, sebelum melakukan transaksi keuangan, ada baiknya untuk mengecek apakah layanan yang dipilih sudah terdaftar dan diawasi OJK atau belum. 

Cara Cek Izin Layanan Pegadaian

Penting untuk diingat, surat izin asli layanan gadai dari OJK harus memiliki QR code yang bisa dipindai. Kemudian, kode akan langsung terhubung dengan https://sipena.ojk.go.id/. Jika QR code pada surat izin layanan gadai tidak bisa dipindai, maka dipastikan bahwa surat tersebut palsu. 

Selain itu, pelanggan juga bisa melihat langsung daftar penyedia jasa keuangan yang sudah dihentikan entitasnya. Informasi ini bisa dilihat dalam situs https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Gunakan dua cara tersebut untuk mengetahui apakah layanan pegadaian yang pilih masih legal. Informasi ini penting guna menjamin transaksi dan keamanan barang yang digadaikan pelanggan. 

Ciri-Ciri Layanan Pegadaian Terpercaya 

Nah untuk mengenal layanan pegadaian yang legal dan terpercaya, pelanggan bisa melihat ciri-ciri utamanya sebagai berikut. 

  • Menyalurkan pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai. 
  • Menyalurkan pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia. Hal ini merupakan jenis jaminan benda bergerak yang berhubungan dengan utang-piutang antara debitur dan kreditur. 
  • Melayani penitipan barang berharga. 
  • Menyediakan layanan jasa taksiran untuk mengetahui harga dari suatu barang. 

Sebagai informasi, status pegadaian diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Oleh sebab itu, cek pegadaian terdaftar OJK untuk mengetahui jaminan legalitasnya. Dengan melakukan pengecekan sebelumnya, maka pelanggan bisa melanjutkan transaksi dengan lebih aman, nyaman dan terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

writer